WNI di Denpasar Dijatuhi 12 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menjatuhkan vonis berat dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI). Pada persidangan yang digelar di penghujung tahun 2025, majelis hakim menjatuhkan hukuman
12 tahun penjara terhadap seorang terdakwa yang terbukti menjadi bagian dari jaringan pengedar narkoba di wilayah Bali.
Terdakwa, yang diketahui berinisial AS, ditangkap oleh aparat kepolisian dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dalam jumlah yang cukup signifikan. Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Pertimbangan Hukum Majelis Hakim
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ada beberapa faktor yang memperberat hukuman bagi terdakwa, di antaranya:
- Merusak Citra Pariwisata: Tindakan terdakwa dinilai merusak citra Bali sebagai destinasi wisata internasional yang aman dari peredaran gelap narkoba.
- Melawan Program Pemerintah: Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika di Indonesia.
- Kuantitas Barang Bukti: Jumlah barang bukti yang disita melampaui batas penggunaan pribadi, sehingga terdakwa dikategorikan sebagai perantara atau pengedar.
Sementara itu, hal yang meringankan bagi terdakwa adalah sikapnya yang sopan selama persidangan dan pengakuannya yang terus terang atas perbuatan yang dilakukan, sehingga memperlancar proses peradilan.
Komitmen Aparat di Bali
Vonis 12 tahun penjara ini menjadi sinyal keras bagi siapa pun yang mencoba bermain dengan narkotika di Pulau Dewata. Kepolisian Daerah (Polda) Bali dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali terus meningkatkan pengawasan, terutama di kawasan-kawasan ramai seperti Kuta, Seminyak, dan Canggu yang sering menjadi sasaran peredaran narkoba.
Aparat hukum menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku tindak pidana narkoba, baik warga lokal maupun warga negara asing. Bali sebagai gerbang pariwisata Indonesia dijaga ketat agar bersih dari pengaruh zat terlarang yang dapat menghancurkan masa depan generasi muda.
Peran Serta Masyarakat
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal terdakwa. Kejaksaan Negeri Denpasar mendorong warga untuk tetap proaktif melaporkan adanya indikasi peredaran gelap narkoba melalui kanal resmi.
Informasi mengenai prosedur hukum dan pengawasan terkait narkotika dapat dipantau melalui laman kabarmalaysia.com Badan Narkotika Nasional (BNN) atau situs resmi Pengadilan Negeri Denpasar. Dengan vonis berat ini, diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) agar angka penyalahgunaan narkoba di Bali dapat terus ditekan pada tahun-tahun mendatang.